Home » » MAKALAH WASIAT DAN PERMASALAHANYA

MAKALAH WASIAT DAN PERMASALAHANYA

Written By Unknown on Jumat, 22 Maret 2013 | 20.17



MAKALAH

WASIAT DAN PERMASALAHANYA

Mata Kuliah: HUHUK KELUARGA ISLAM

Dosen Pengasuh: DR. Ahmad Saghir







Disusun Oleh:



MUHAMMAD MASKUR





INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) ANTASARI

FAKULTAS USHULUDDIN

BANJARMASIN

TAHUN 2011

BAB I

PENDAHULUAN

Dalam makalah yang kami susun ini akan membahas menenai wasiat. Beberapa ayat yang akan kami ambil dari Al'Quran, ayat tersebut sebagai landasan gtentang kewajipan wasiat sebelum  tibanya ajal, serta hadis dan beberapa pendapat para ulama berkenaan dalil dan  penentuan  hukum  yang  seperlunya  diberikan  berdasarkan  ayat  dengan mengambil kira beberapa faktor.

Pada kesempatan kali ini makalah yang kami susun membahas mengenai wasiat dan permasalahanya, yang mudah-mudahan ada manfaatnya, dan juga kami menyisipkan mengenai hukum wasiat kepada orang kafir.
 
 



BAB II

PEMBAHASAN

A.                Pengertian Wasiat

Kata “wasiat” artinya pesan yang di sampaikan oleh seseorang, artinya lafdhiyahnya adalah menyampaikan sesuatu.[1] Dalam istilah syara’ wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat itu, sesudah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Sebagian ahli hukum islam mendefinisikan  wasiat itu adalah pemberian hak milik secara suka rela yang dilaksanakan setelah si pemberinya wafat.[2]

 Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati.[3] Dari sini jelaslah perbedaan antara hibah dan wasiat. Pemilikan yang diperoleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga; sedangkan pemilkan yang diperoleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Ini dari satu segi; sedangkan dari segi lain, hibah itu berupa barang; sementara wasiat bisa berupa barang, piutang ataupun manfaat.

B.                 Dasar Hukum Wasiat

Wasiat dilaksanakan dengan landasan hukum sebagai berikut:[4]

1.    Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180:

|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ

Artinya : Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(Q.S. Al-Baqarah: 180)

2.    An- Nisaayat 11:

... .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ ...

Artinya: “... (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya...  (Q.S. An-Nisa’: 11)

3.    Al- Maidah ayat 106:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä äoy»pky­ öNä3ÏZ÷t/ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tûüÏm Ïp§Ï¹uqø9$# Èb$uZøO$# #ursŒ 5Aôtã öNä3ZÏiB

Artinya : wahai orang-orang yang beriman ! Apabila salah seorang ( di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu... (Q.S. Al- Maidah: 106).



Hadis Rasulullah saw; yang artinya: “Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar r.a. dia berkata, “Rasulullah sawbersabda,hak bagi orang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak di wariskan, sesudah bermalam selama dua malam, tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikanya.” Ibnu Umar  berkata, “tidak berlalu bagi ku satu malam pun sejak aku mendengar Rasulullah saw mengucapkan hadis itu, kecuali wasiatku selalu berada di sisiku.” [5]

Pengertiah hadis tersebut ialah wasiat itu dalam bentuk tertulis selalu berada di sisi orang yang berwasiat, sebab kemungkinan orang yang berwasiat itu meninggal dunia secara mendadak. Karena itu imam Syafi’i mengatakan, tidak ada kehati-hatian dan keteguhan bagi seorang muslim, melainkan bila wasiatnya itu tertulis dan berada di sisinya jika dia mempunyai sesuatu yang hendak di wasiatkan, sebab dia tidak tahu kapan ajalnya akan datang. Sebabnya jika dia meninggal dunia, sedang wasiatnya tidak tertulis dan tidak berada di sisinya kemungkinan besar wasiatnya itu tidak akan bisa terlaksana.

C.                Kedudukan Hukum Wasiat

Mengenai kedudukan hukum wasiat, ada yang berpendapat bahwa wasiat itu wajib bagi setiap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak ataupun sedikit. Pendapat ini di katakan oleh Az-Zuhri dan Abu Mijlaz. Pendapat ini berpatokan pada Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 180 yang mewajibkan wasiat ketika seseorang menghadapi kematian.[6]

Pendapat kedua menyatakan bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mayat itu wajib hukumnya.

Pendapat ketiga adalah pendapat empat imam mazhab dan aliran Zaidiyah yang menyatakan bahwa wasiat itu bukanlah kewajiban atas setiap orang yang meninggalkan harta (pendapat pertama), dan bukan pula  kewajiban terhadap kedua orang tua  dan karib kerabat yang tidak mendapat harta warisan (pendapat kedua): tetapi wasiat itu hukumnya berbeda-beda menurut keadaan. Wasiat itu terkadang wajib, terkadang sunat, terkadang haram, terkadang makruh, dan terkadang mubah (boleh).

1.      Wasiat itu wajib dalam keadaan manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan di sia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan utang kepada Allah dan utang kepada sesama manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau dia mempunyai amanat yang belum disampaikan, atau dia mempunyai utang yang tidak diketahui selain oleh dirinya, atau dia mempunyai titipan yang di persaksikan.

2.      Wasiat itu di sunatkan jika diperuntukan kepada kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir, dan orang-orang saleh.

3.      Wasiat itu diharamkan jika merugikan ahli waris. Misalnya, wasiat yang melebihi 1/3 harta warisan, apalagi menghabiskan harta waris. Diharamkan pula mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.

4.      Wasiat itu makruh, bila orang yang berwasiat sedikit hartanya, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Demikian pula, dimakruhkan wasiat kepada orang-orang yang fasik jika diketahui atau di duga dengan keras. Bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan kerusakan. Akan tetapi apabila orang yang berwasiat tahu atau menduga keras bahwa orang yang diberi wasiat akan menggunakan harta itu untuk ketaatan, wasiat demikian menjadi sunat.

5.      Wasiat itu di perbolehkan jika ditujukan untuk orang-orang yang kaya, baik orang yang di wasiati itu kerabat maupun orang yang jauh (bukan kerabat).

D.                Rukun  dan Syarat-syarat Wasiat

Rukun wasiat adalah sebagai berikut:[7]

1.    Ada pewasiat;

2.    Ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat;

3.    Ada sesuatu yang di wasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu;

4.    Ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.

Syarat-syarat wasiat adalah sebagai berikut:[8]

  1. Orang yang memberi wasiat telah baliq, berakal, benar-benar hak atas harta benda yang akan di wasiatkan. Disamping itu pewasiat tidak dalam keadaan pengaruh atau tekanan,
  2. Orang yang menerima wasiat masih hidup,
  3. Jika yang diwasiatkan harta, jumlahnya tidak melebihi 1/3 harta waris;
  4. Wasiat dilaksanakan jika yang memberikannya meninggal dunia.
  5. Pernyataan yang jelas.

Wasiat itu tidak menjadi hak dari orang yang diberinya, kecuali setelah pemberinya meninggal dunia dan utang-utangnya dibereskan. Apabila utang-utangnya menghabisi semua peninggalan, orang yang diberi wasiat itu tidak mendapatkan sesuatu.[9]

Wasiat yang disandarkan atau diikat atau disertai syarat itu sah, apabila syaratnya itu syarat yang benar. Syarat yang benar ialah syarat yang mengandung maslahat bagi orang yang memberinya, orang yang diberinya, atau bagi orang lain, dan syarat itu tidak dilarang atau bertentangan dengan  maksud-maksud syariat.

Apabila syaratnya itu benar, syaratnya itu wajib dipelihara selama maslahatnya masih ada. Apabila maslahat yang dimaksud telah hilang, atau tidak benar, syarat itu tidak wajib di pelihara.

Disyaratkan agar orang yang memberi wasiat adalah orang yang ahli kebaikan, yaitu orang yang mempunyai kompetensi (kecakapan) yang sah. Keabsahan kompetensi ini didasarkan pada akal, kedewasaan, kemerdekaan, ikhtiar , dan tidak dibatasi karena kedunguan atau kelalaian. Apabila orang yang memberi wasiat itu orang yang kurang kompetensinya, yaitu karena dia masih anak-anak, gila, hamba sahaya, dipaksa, atau dibatasi; wasiatnya itu tidak sah.

Aliran Hanafiyah berpendapat, bahwa wasiat tidak dibenarkan kepada ahli waris yang mendapat warisan, walaupun hanya sedikit, kecuali ada izin dari pihak ahli waris lainya.[10] Wasiat itu hanya dilaksanakan terhadap 1/3 dari hartanya saja.

Disyaratkan orang yang diberi wasiat adalah bukanlah ahli waris dari orang yang memberi wasiat. Disyaratkan agar orang yang diberi wasiat tidak membunuh orang yang memberinya, dengan pembunuhan yang diharamkan secara langsung.

Menurut Abu Yusuf , apabila orang yang diberi wasiat membunuh orang yang memberinya dengan pembunuhan yang diharamkan secara langsung, wasiat itu batal. Sebab, orang yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya dihukum dengan tidak mendapatkan sesuatu itu. Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa wasiat itu tidak batal, dan ini diserahkan kepada persetujuan ahli waris.[11]

Disyaratkan agar yang diwasiatkan itu bisa dimiliki dengan salah satu cara pemilikan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Dengan demikian, sahlah wasiat mengenai semua harta yang bernilai, baik berupa barang maupun manfaat. Sah pula wasiat tentang buah dari tanaman dan apa yang ada di dalam perut sapi betina sebab yang demikian dapat dimiliki melalui warisan. Selama yang diwsiatkan itu ada wujudnya pada waktu orang yang mewasiatkan meninggal dunia, orang yang diberi wasiat berhak atasnya. Ini jelas berbeda dengan wasiat mengenai barang yang tidak ada. Sah pula mewasiatkan piutang dan manfaat seperti tempat tinggal serta kesenangan.

Tidak sah mewasiatkan bukan harta, sperti bangkai, dan yang tidak bernilai, bagi orang yang mengadakan askad wasiat,  seperti khamar bagi kaum muslim.

Orang yang berwaiat biasanya ada yang memiliki ahli waris dan tidak. Bila dia mempunyai ahli waris maka dia tidak boleh mewaistkan lebih dari 1/3 hartanya. Apabila dia mewasiatkan hartanya lebih sepertiga, maka wasiat iti tidak di laksanakan, kecuali atas izin dari ahli waris, dan untuk melaksanakanya di perlukan dua syarat sebagai berikut; [12]

1.      Agar permintaan izin itu dilakukan setelah yang berwasiat meninggal dunia, orang yang memberi izin itu belum mempunyai hak sehingga izinnya tidak menjadi pegangan. Apabila ahli waris memberikan izin, pada waktu orang orang yang berwaiat masih hidup, orang yang berwasiat mungkin mencabut kembali wasiatnya bila dia menginginkanya.

2.      Agar orang yang memberi izin itu mempunyai kopetensi yang sah, tidak di batasi karena kedunguan atau kelalaian, pada waktu memberikan izin. Apabila orang yang berwasiat tidak mempunyai ahli waris, diapun tidak boleh mewasiatkan lebih dari 1/3.

Wasiat itu batal dengan hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat yang telah di sebutkan, misal sebagai berikut;

1.      Apabila seseorang yang berwasiat itu menderita penyakit dila yang parah yang menyampaikannya pada kematian;

2.      Apabila orang yang di beri wasiat meninggal dunia sebelum orang yang memberinya,

3.      Apabila orang yang di wasiatkan itu barang tertentu yang rusak sebelum di terima oleh orang yang diberi wasiat.

E.                Hukum Wasiat Seorang Muslim Kepada Orang Kafir dan Orang Kafir Kepada Seorang Muslim

Para fuqoha kaum muslimin dari kalangan Hanafiah dan Hanabilah serta kebanyakan Syafi'iyah telah sepakat tentang sahnya wasiat dari seorang muslim kepada kafir dzimmy atau dari kafir dzimmy kepada seorang muslim dengan syarat wasiat syar'iyyah. Mereka berhujjah dengan firman Allah:

žw â/ä38yg÷Ytƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNs9 öNä.qè=ÏG»s)ムÎû ÈûïÏd9$# óOs9ur /ä.qã_̍øƒä `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ br& óOèdrŽy9s? (#þqäÜÅ¡ø)è?ur öNÍköŽs9Î) 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÑÈ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan ad dien (agama) dan tidak mengusir kamu dari negeri-negeri kamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil." (Q.S. Al Mumtahanah : 8).

Karena kekufuran tidak menghapuskan hak memiliki sebagaimana boleh pula seorang kafir berjual beli dan hibah, demikian pula wasiatnya.  Sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hanya sah kepada sorang dzimmy bila ditentukan orangnya seperti kalau dia mengatakan: "Saya berwasiat untuk si Fulan." Tapi kalau dia mengatakan: "Saya berwasiat untuk Yahudi atau Nashara", maka tidaklah sah karena dia telah menjadikan kekafiran sebagai pembawa wasiat.

Adapun Malikiyah maka mereka menyetujui orang-orang yang menyatakan sahnya wasiat seorang dzimmy kepada orang muslim. Adapun wasiat seorang muslim kepada seorang dzimmy maka Ibnul Qosim dan Asyhab berpendapat boleh apabila dalam rangka silaturahim karena termasuk kerabat kalau bukan maka hukumnya makruh karena tidak akan berwasiat kepada orang kafir dengan membiarkan orang muslim kecuali seorang muslim yang sakit imannya. (Al-Maushu'ah Al-Fiqhiyah 2/312). Islam Tanya & Jawab, Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid.



BAB III

KESIMPULAN



Dari uraian di atas kami dapat menyimpulkan bahwa, wasiat itu bukanlah kewajiban atas setiap orang yang meninggalkan harta, dan bukan pula  kewajiban terhadap kedua orang tua  dan karib kerabat yang tidak mendapat harta warisan (pendapat kedua): tetapi wasiat itu hukumnya berbeda-beda menurut keadaan. Wasiat itu terkadang wajib, terkadang sunat, terkadang haram, terkadang makruh, dan terkadang mubah (boleh).

Wasiat itu di serahkan setelah pemberi wasiat meninggal dunia, wasiat tersebut bisa berupa pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat itu secara sepihak dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta secara sukarela.

Bagian atau besarnya wasiat yang di terima oleh penerima wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta nya. Berwasiat kepada ahli waris menurut kami boleh yakni dengan ada izin dari pihak ahli waris lainya.

 





DAFTAR PUSTAKA



Abd. Shomad , KELUARGA SAKINAH, Surabaya, PT Bina Ilmu, 1995.

M. Ali Hasan, Hukum Waris dalam Islam, cet. 6, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1996.

Pasribu, Chairuman dan Surahwardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 1994.

Saebani, Beni Ahmad dan Falah, Syamsul, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung, CV Pustaka Setia, 2011.

Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, Jakarta, PT Rineka Cipta, 1994.

Abdul Qadir Jaelani, Keluarga Islam, Surabaya, PT, Bina Ilmu, 1995.






[1]Saebani, Beni Ahmad dan Falah, Syamsul, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2011), hal. 249.
[2]Abd. Shomad , Keluarga Sakinah,  (surabaya, PT bina ilmu, 1995), hal 306.
[3]Pasribu, Chairuman dan Surahwardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, (Jakarta, Sinar Grafika, 1994), hal. 122.
[4]Op. Cit, hal. 249.
[5]..., Keluarga Sakinah, (Surabaya, PT, Bina Ilmu, 1995). hal.307-308.
[6] Loc. Cit, hal. 251.
[7]Loc. Cit. hal. 252.
[8]Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, (Jakarta, PT Rineka Cipta, 1994). hal. 345.
[9]Ibid. Hal. 253.
[10]M. Ali Hasan, Hukum Waris dalam Islam, cet. 6, (Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1996). hal. 25.
[11]Ibid. hal. 253.
[12]Loc. Cit. hal. 254.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar